Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
LSP AHLI KONTRAK KONSTRUKSI
AHLI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Kontrak Kerja Konstruksi merupakan jabatan kerja jenjang 9 (Ahli Utama) berdasarkan acuan pada SKKNI 88-2015 dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jabatan Kerja Ahli Kontrak Kerja Konstruksi dirancang untuk memiliki keahlian khusus dalam memahami hukum konstruksi secara luas dan dan memahami secara khusus Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan Federation Internationale des Ingenieurs Counsels (FIDIC), American Institute of Architectsb (AIA), Joint Contract Tribunal (JCT), Singapore Institute of Architects (SIA), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Jasa Konstruksi.


Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Kontrak Kerja Konstruksi akan dilakukan Uji Kompetensi dengan Unit Kompetensi sebagai berikut :
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Kontrak Konstruksi.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Merencanakan Strategi Pengadaan Kontrak Konstruksi.
- Membuat Dokumen Kontrak Konstruksi.
- Mengkaji Kontrak Konstruksi.
- Menentukan Teknik dan Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi.
- Mengendalikan Kontrak Kerja Konstruksi.
- Menyelesaikan Perselisihan Kontrak Konstruksi.
- Mengevaluasi Kegagalan Bangunan Dari Aspek Kontraktual Dan Komersial.
- Menyusun Laporan Pekerjaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Perbedaan Uji Kompetensi antara Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi (Jenjang 8) dengan Ahli Utama Kontrak Kerja Konstruksi (Jenjang 9) terletak pada Unit Kompetensi “Menyusun Laporan Pekerjaan Kontrak Kerja Konstruksi”.
Syarat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Kualifikasi
Formulir APL-01 & Dokumen Pendukung
Dokumen Pendidikan & Pengalaman Kerja (pilih salah satu)
1. Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 8 tahun atau
2. Copy Ijazah Pendidikan Profesi (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 7 tahun atau
3. Copy Ijazah S2/S2 Terapan/Spesialis 1 (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 4 tahun atau
4. Copy Ijazah Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 (Konstruksi/Hukum Kontrak) (tanpa pengalaman kerja).
Keanggotaan Asosiasi
Bukti keanggotaan di asosiasi profesi terdaftar LPJK.
Administrasi
Copy KTP Pas foto 3x4 (2 lembar)
Syarat Ahli Kontrak
Kualifikasi
Pendidikan S1/S1 Terapan/D4 Terapan
Seluruh Jurusan di Bidang Konstruksi dan Hukum Kontrak.
Memiliki pengalaman minimal 8 tahun dalam bidang kontrak kerja konstruksi.
Kualifikasi
Pendidikan Profesi.
Seluruh Jurusan di Bidang Konstruksi dan Hukum Kontrak.
Memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam bidang kontrak kerja konstruksi.
Kualifikasi
Pendidikan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1.
Seluruh Jurusan di Bidang Konstruksi dan Hukum Kontrak.
Memiliki pengalaman minimal 4 tahun dalam bidang kontrak kerja konstruksi.
Kualifikasi
Pendidikan Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2.
Seluruh Jurusan di Bidang Konstruksi dan Hukum Kontrak.
Tidak memerlukan pengalaman dalam bidang kontrak kerja konstruksi.
Kualifikasi
Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01) yang dilengkapi dengan bukti :
Dokumen Pendidikan & Pengalaman Kerja
(pilih salah satu)
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 8 tahun.
Copy Ijazah Pendidikan Profesi (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 7 tahun.
Copy Ijazah S2/S2 Terapan/Spesialis 1 (Konstruksi/Hukum Kontrak) + Pengalaman ≥ 4 tahun.
Copy Ijazah Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 (Konstruksi/Hukum Kontrak) (tanpa pengalaman kerja).
Keanggotaan Asosiasi
Bukti keanggotaan di asosiasi profesi terdaftar LPJK.
Administrasi
Copy KTP
Pas foto 3×4 (2 lembar)