LSP Ahli Kontrak Konstruksi

PROFIL

Meningkatkan Standar Kompetensi Konstruksi di Indonesia

Desain tanpa judul (4)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ahli Kontrak Konstruksi atau disingkat LSP AKK adalah lembaga resmi satu-satunya yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia dan diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang secara khusus berfokus pada sertifikasi profesi bidang Jasa Konstruksi dalam Jabatan Kerja Manajemen Pelaksana, khususnya Hukum Kontrak Kerja Konstruksi.

Salah satu risiko dalam industri konstruksi adalah ketidakpahaman pelaku jasa konstruksi terhadap Hukum Konstruksi, khususnya Kontrak Kerja Konstruksi, baik dalam perancangan kontrak kerja konstruksi, pelaksanaan, hingga hak dan kewajiban yang harus ada dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Kontrak Kerja Konstruksi tidak hanya berdasarkan pada Undang-Undang Jasa Konstruksi, namun secara luas mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils (FIDIC), American Institute of Architects (AIA), Joint Contracts Tribunal (JCT), dan Singapore Institute of Architects (SIA), termasuk juga Undang-Undang Hukum Pidana dan Pidana Khusus.

Melalui kolaborasi yang luas dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga pelatihan profesi, balai jasa konstruksi, dan asesor yang memiliki kompetensi tinggi, LSP Ahli Kontrak Konstruksi dapat mempercepat peningkatan standar kompetensi profesi, khususnya bagi pelaku industri.

Dengan tugas utama mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikasi kompetensi, dan melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi, LSP Ahli Kontrak Konstruksi beroperasi dengan mengacu pada pedoman dan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lahirnya LSP Ahli Kontrak Konstruksi akan memberikan standar kompetensi keahlian di bidang Hukum Kontrak Kerja Konstruksi bagi semua pelaku industri Jasa Konstruksi. Ahli Madya atau Ahli Kontrak Kerja Konstruksi diperuntukkan bagi lulusan program studi/jurusan bidang konstruksi dan juga program studi bidang hukum.

VISI DAN MISI

LSP VALUE

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor konstruksi yang handal, berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap  regulasi yang berlaku, dan memberikan layanan terpercaya yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di seluruh provinsi/kabupaten/kota.

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor konstruksi yang handal, berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap  regulasi yang berlaku, dan memberikan layanan terpercaya yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di seluruh provinsi/kabupaten/kota.

MISI

TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ahli Kontrak Konstruksi sebagai palaksana fungsi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan pelayanan Uji Kompetensi yang mengutamakan Mutu dan Ketidakperpihakan secara cepat dan akurat.

LSP AHLI KONTRAK KONSTRUKSI

STRUKTUR ORGANISASI

PERNYATAAN KETIDAK BERPIHAKAN

LSP Ahli Kontrak Konstruksi dalam melakukan tugas dan fungsinya mengedepankan integritas, jujur dan independent. Kami berkomitmen semua proses uji kompetensi hingga penerbitan sertifikasi kompetensi mengedepankan dan menjamin mutu sertifikasi.

LSP Ahli Kontrak Konstruksi berkomitmen untuk menjaga setiap rahasiaan dalam proses uji kompetensi termasuk data-data para Calon Peserta Asesmen Kompetensi, sehingga keamanan terhadap data merupakan prioritas Kami.

LISENSI BNSP

LSP Ahli Kontrak Konstruksi telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Berikut Bukti Lisensi